Belom Punya Listri...? Atau Mau Nambah Istalasi, Tambah Daya Listrik....? Atau Hanya Ingin Tau Info Soal Listrik....!. Disinilah Situsnya......... PHONE : (0274)-8392 151, 087 838 212 293
SAYA SEDANG MENCARI
==> Tarif Pasang baru    DISINI                      ==> Tarif Tambah Daya    DISINI


          Standar Instalasi Listrik Berdasarkan Puil 2000


April 14, 2013


1. Maksud dan tujuan


★ instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik

★ terjamin keselamatan manusia

★ terjamin keamanan instalasi listrik beserta perlengkapan

★ terjamin keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran

★ terjamin perlindungan lingkungan

★ tercapai tujuan dari pencahayaan.


2. Ketentuan umum untuk mencapai kondisi diatas, harus dipenuhi ketentuan umum berikut :


► adanya rencana instalasi yang telah disetujui (9.2.2).

► instalasi listrik harus dirancang di pasang dan dipelihara untuk mencegah kebakaran (9.4.1)


Perlatan dan perlengkapan harus :

► memenuhi ketentuan standar (2.2.1.1)

► sesuai penggunaan, sesuai kemampuan beban (2.2.1;2.4;9.4.2)


Instalasi, harus dilengkapi proteksi ;

► proteksi dari kejut listrik

► proteksi dari efek termal

► proteksi dari arus lebih

► proteksi dari tegangan lebih.

► instalasi baru/perubahan harus dipe-riksa, diuji, dicoba sebelum di operasikan.

► perencanaan pemasang dan pemeriksa instalasi listrik harus memiliki izin, dengan tenaga

     teknis yang kompeten.


3. Ketentuan umum peralatan dan pemasangannya


a. Ketentuan peralatan

◊ perlengkapan listrik harus tidak berbahaya, tahan kerusakan mekanik dan kimiawi

◊ selungkup dan rangka logam harus dilengkapi sekrup dan terminal untuk pembumian

◊ penandaan sesuai sni


b. Ketentuan pemasangan pemasangan harus memperhatikan kemudahan pelayanan,

     pemeriksaan dan pemeliharaan.

     º pemasangan tidak menyebabkan bahan mudah terbakar menyala.

     º selungkup dan rangka logam harus dibumikan

     º gagang pelayanan dari logam tidak boleh bertegangan

     º pengendalian peralatan harus melalui sakelar

     º sakelar motor / mesin harus sedekat mungkin.


4. Ketentuan umum kabel dan pemasangannya


a. Ketentuan kabel instalasi

♠ memenuhi syarat sesuai penggunaannya,

     ▪ kabel instalasi dalam gedung, warna selubung putih / abu-abu

     ▪ kabel tanah tegangan 600 – 1000 warna selubung hitam

     ▪ kabel udara tegangan 600-1000 v warna selubung hitam.

     ▪ kabel tegangan menengah / tinggi diatas 1000 v warna selubung merah.

♠ ukuran harus sesuai beban

♠warna inti kabel sesuai puil

     ▪ warna biru untuk penghantar netral

     ▪ warna loreng untuk penghantar pembumian

     ▪ warna merah untuk fase r

     ▪ warna kuning untuk fase s

     ▪ warna hitam untuk fase t


b. Kabel fleksibel

♠ penggunaan terbatas

♠ sesuai maksud penggunaannya

♠ tidak boleh sebagai pengawatan tetap

♠ hanya dalam satu kepanjangan yang utuh (7.11.1.9)-(7.11.1.12), (5.2.1.4)

♠ memiliki kuat hantar arus (kha) yang sesuai (5.2.1.6)

♠ pada kondisi tertentu memiliki pengikat (5.2.1.7)

♠ kabel lampu tidak boleh kurang dari 0,5 mm2


c. Pembebanan kabel

♠ pembebanan tidak boleh melebihi kha

♠ perhatikan suhu keliling dan suhu kabel

♠ kabel dengan isolasi xlpe memiliki suhu penghantar lebih tinggi

♠ bila suhu keliling melebihi normal harus dilakukan koreksi terhadap kha


d. Armatur penerangan fitting lampu, roset (5.3)

1. Proteksi

♠ pada waktu pemasangan penggantian lampu atau lampu terpasang aman dari kemungkinan sentuhan (5.3.1.1)

♠ jika dihubungkan pada jaringan dengan penghantar netral yang dibumikan, selubung ulir fiting lampu harus dihubungkan dengan penghantar netral (2.5.1.2) (5.3.1.3)

♠ untuk tegangan kebumi diatas 300 volt armatur penerangan harus terisolasi dari penggantung dan pengukuhnya, kecuali perlengkapan dibumikan dengan baik (5.3.1.7)


2. Pembumian

♠ pada sistem perkawatan dengan pipa logam yang dibumikan armatur penerangan dari logam

   yang terhubung pada kotak sambung harus dibumikan. (5.3.2.1)

♠ pada tegangan kerja diatas 50 volt semua bagian dari armatur, trafo, selungkup dari logam

   harus dibumikan (3.3.1.2) (5.3.2.2.1)

♠ bagian logam yang terbuka harus dibumikan (3.3.1.2) (5.3.2.2.1)


3. Persyaratan dalam keadaan khusus

♠ pemasangan armatur penerangan ditempat lembab, basah sangat panas, korosi harus dari

   bahan yang memenuhi syarat (5.3.3.1)

♠ bagian luar fiting lampu diruang berdebu, lembab, sangat panas, berisi bahan mudah terbakar

   korosi harus dari bahan porselen atau yang sederajat. Demikian juga bila tegangan lebih dari

   300 v. (5.3.3.2.1)

♠ penyimpangan di perkenankan jika fiting lampu dipasang diluar jangkauan dan bagian logam

   yang tidak bertegangan dibumikan, kecuali untuk ruang mengandung korosi (5.3.3.2.1)

♠ armatur penerangan didekat bahan mudah terbakar harus di buat, dipasang atau dilindungi

   sedemikian rupa sehingga bagian yang bersuhu lebih 90 0c tidak berhubungan dengan bahan

   yang mudah terbakar (5.3.3.3.1)

♠ armatur kedap debu, untuk ruang berdebu. (5.3.3.3.2)

♠ armatur kedap gas, untuk ruang mengandung gas (5.3.3.3.2)


4. Syarat kotak sambung dan kap armatur (5.3.4)

♠ setiap armatur arus memiliki cukup ruang sehingga kabel dengan terminal penghubung dapat dipasang dengan baik (5.3.4.1) (5.3.4.2)

♠ bagian dinding atau langit- langit yang mudah terbakar dalam pemasangan armatur harus dipasang penyekat yang tidak dapat terbakar (5.3.4.3)


5. Penunjang armatur (5.3.5) pemasangan armatur dengan berat dan ukuran tertentu harus

   dipasang penunjang yang kuat (5.3.5.1) (5.3.5.2) ,


6. Perkawatan armatur (5.3.6)

♠ ukuran kawat/kabel minimum 0,75 mm2, bebas dari gaya tarik dan kerusakan mekanik, bebas

   pengaruh suhu yang berlebihan (5.3.6.1.1)

♠ dalam armatur penerangan dengan tegangan 300 v, tidak boleh ada percabangan

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.